Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Telah terjadi aksi perampasan/jambret, Senin (10/2/20). Sekitar jam 20.00 WIB di kota bengkulu.
Rahma Ayu Permata sabagai korban kekerasan jambret, Mahasiswi alamat tebing rambutan RT 00 RW 00 Kel. Tebing Rambutan Kec. Nasal Kab. Kaur. Pelaku penjambretan Endang saputra dan rekannya.
Kronologis kejadian perampasan berawal, Korban bersama satu rekannya mengendarai sepeda motor dari panorama menuju hibrida kota Bengkulu. Setiba dijalan hibrida selanjutnya pelaku memepet/mendekati sepeda motor korban dan pelaku langsung mengambil dompet yang berada di atas paha korban.
Pelaku melarikan diri bersama 1 (satu) rekannya menggunakan sepeda motor, Kemudian korban mengejar pelaku sampai di air sebakul kota bengkulu, Alhasil pelaku perampasan/jambret berhasil tertangkap oleh massa sekitar jam 09.30 WIB tepatnya di dekat Pom bensin Air sebakul. Namun salah satu dari rekan pelaku berhasil melarikan diri.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000 (SATU JUTA RUPIAH). Korban melaporkan kejadian ini ke Kapolda Bengkulu. Pelaku dijerat dengan pidana melanggar pasal 365 Jo 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi mengimbau warga tetap berhati-hati agar tidak menjadi korban jambret, terutama saat berkendara.