Tribratanewsbengkulu.com, SELUMA – Kepolisian sektor alas maras beserta Polres Seluma berhasil menangkap 2(dua) pemuda seluma yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di depan rumah makan sangkuriang, Desa muara maras, kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten seluma pada sabtu (29/02/2020).
Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertadhana S.ik melalui Kapolsek alas maras Iptu Donny Juniansyah SH mengungkapkan kedua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial RN dan MF yang merupakan Warga Kecamatan pino raya, Kabupaten Bengkulu selatan Kecamatan Pino raya, Kabupaten Bengkulu selatan.
Dijelaskan oleh Kapolsek Alas Maras, kedua pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 01.00 wib dengan cara mengambil barang jualan korban dari keranjang box sepeda motornya yang sedang terparkir di depan warung rumah makan sangkuriang.
Dikatakan oleh Kapolsek, Kedua pelaku akhirnya berhasil menyikat beberapa barang dagangan milik korban yang berada di dalam box kendaraan korban yang sedang terparkir berupa peralatan sekolah, lampu-lampu, senter, pensil.
Di tegaskan oleh Kapolsek, kedua pelaku akan di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 7 tahun .
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di mapolsek alas maras guna di lakukan penyidikan lebih lanjut