Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Seorang pemuda Pagar Dewa, Kota Bengkulu dengan inisial WS (26) ditangkap Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu. Dirinya ditangkap senin (09/03/2020) lantaran telah tertangkap basah memiliki narkotika golongan 1 jenis ganja.
Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan petugas jauh sebelumnya. Diketahui sering terjadi transaksi ganja di sebuh rumah di Jl. Depati Payung Negara, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Setelah melakukan pengintaian hingga pukulu 20.10 WIB, petugas akhirnya melihat pelaku dengan gerak-gerik yang mencurigakan hingga masuk ke rumahnya.
Sesuai dengan perkiraan, benar saja saat digeledah 1 linting ganja ditemukan. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa lipatan kertas warna putih yang digunakan sebagai wadah ganja, 1 unit HP android beserta Simcard. Untuk penyelidikan lebih lanjut pelaku kemudian digelandang ke mapolda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan. Petugas hingga saat ini masih melakukan pengembangan terkait jaringan atau ada pelaku lain yang terlibat dalam bisnis barang haram tersebut.
(yg)