Tribratanewsbengkulu.com, ARGAMAKMUR – Polres Bengkulu Utara kembali berhasil meringkus tersangka pengedar narkotika kelas satu jenis shabu, adapun tersangka yang berhasil diamankan pihak kepolisian berinisial GG(20). Hasil dari penangkapan ini pihak Kepolisian berhasil mengamankan beberapa paket narkotika.
Penangkapan pengedar narkoba ini bermula karna adanya laporan masyarakat terhadap pihak kepolisian dan dari laporan tersebut pihak Sat Resnarkoba Bengkulu Utara langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penggeledahan, penggeledahan ini dilakukan dirumah tersangka (GG) yang beralamat di Desa Sido Dadi Unit V Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu utara pada (14/09/19) pukul 07.15wib. Saat menggeledah dan penangkapan pihak Sat Resnarkoba Bengkulu Utara berhasil mengamankan beberapa paket narkoba. Adapun paket narkoba yang berhasil diamankan pihak Satresnarkoba Bengkulu Utara. 1 satu paket besar narkotika jenis shabu, 2 paket sedang narkotika jenis shabu, 3 paket kecil narkotika jenis shabu, 1 kotak rokok topas tempat paket sabu ukuran kecil, 1 kotak rokok malboro merah tempat paket sabu ukuran kecil, 1 unit hp android Samsung
Dari hasil penggeledahan tersebut tersangka (GG) langsung dibawa ke Polres Bengkulu Utara untuk ditindak lanjuti lebih dalam mengenai dari mana narkotika jenis shabu itu didapat dan mendalami atas barang bukti yang didapat pihak Sat Resnarkoba Bengkulu Utara.
Ahmad i.a