Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Orang tua harus lebih berhati-hati saat mengawasi anaknya khususnya perempuan. Karena pelaku kejahatan sering kali dari orang-orang terdekat korban. Seperti yang dialami sebut saja kembang (14) yang mengalami pencabulan tak lain adalah tetangganya sendiri.
Semakin miris lagi pelaku pencabulan ialah kakek uzur inisial SU (70) warga Jalan Arahman, Kelurahan Betungan, Kecamatan Selabar, Kota Bengkulu. Diketahui tindak pidana pencabulan ini tak hanya sekali melainkan sudah keempat kalinya sejak bulan Juni 2018.
Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Indramawan Kusuma Trisna SIK mengatakan modus pelaku saat melancarkan aksinya ialah merayu korban dan memberikan uang.
“setiap melakukan pencabulan pelaku memberi uang 100 ribu rupiah,” ungkapnya.
Ditambahkannya, kejadian tersebut terungkap saat orang tua korban melaporkan kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bengkulu.
“orang tua korban mengetahui hal yang dialami anaknya dari gurunya, sementara guru mendapat informasi dari teman korban,” tambahnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Bengkulu. Atas perbuatannya kakek cabul tersebut dapat dijerat pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. (yg)