TBNews, REJANG LEBONG – Gerak cepat usai menerima laporan warga tentang adanya dugaan tindak pidana persetubuhan dengan korban anak bawah umur, Kapolsek Bermani Ulu Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu IPDA Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos, pada hari Selasa (09/08) yang lalu langsung memimpin tim untuk melakukan mengamankan terduga pelaku.
“diamankan tanpa perlawanan, terduga pelaku inisial MR Alias R kemudian dibawa ke mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut” tegas Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.IK., didampingi Kapolsek Bermani Ulu dan Kasi Humas IPTU Bertha saat menggelar konferensi pers bersama awak media siang hari kemarin Rabu (10/08) dilapangan Satya Haprabu.
Miris, terduga pelaku yang merupakan ayah kandung korban diduga telah melakukan perbuatan keji terhadap korban yang baru berusia 9 tahun ini sejak 4 tahun silam” tambahnya lagi.
Hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengaku yang telah bercerai dengan istri sah sejak tahun 2017 ini berhasil melakukan perbuatannya dengan melakukan ancaman terhadap korban yang tinggal bersamanya pungkasnya sembari menyampaikan keprihatinan.