TBNews, SELUMA – Terjadi tindak pidana pencurian di desa Rimbo Besar, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma, Bengkulu Selatan, pada hari Minggu, (11/09/2023) sekitar Pukul 00.30 WIB.
Dalam laporan polisi nomor LP/B/15/IX/2023/SPKT/Polsek Semidang Alas Maras/Polres Seluma/Polda Bengkulu pada hari Rabu (27/09/2023) pukul 15.27 WIB, korban bernama Deta Kusmaniar (43) melaporkan bahwa handphone miliknya hilang tanpa jejak.
Kejadian tersebut bermula ketika korban tengah menghabiskan waktu di warung milik Bokir. Korban menitipkan satu unit HP jenis OPPO A15S warna hitam dinamis dengan nomor IMEI 1: 1860591054045114 dan IMEI 2: 860591054045106 kepada Suri untuk memutar musik. Namun, saat korban meminta kembali handphone tersebut, Suri mengaku telah menitipkannya kepada temannya yang tidak dikenal oleh korban.
Upaya untuk menghubungi handphone tersebut juga tidak berhasil, karena handphone tersebut sudah tidak aktif. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.550.000 dengan motif kejahatan yang diduga masalah perekonomian.
Pihak berwenang telah mengambil tindakan lebih lanjut dengan membuat laporan polisi, mencatat bukti laporan, dan mengambil keterangan dari saksi yakni Suryadi (32) seorang petani warga Desa Padang Peri, Kecamatan Semidang Alas Maras. Kini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pencurian ini.