Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Polda Bengkulu kembali menangani laporan penyebaran konten porno oleh oknum dengan nama inisial IG yang menawarkan pekerjaan lewat media sosial facebook kepada seorang wanita Berinisial SO.
Korban SO yang merupakan pengurus rumah tangga di desa Kayu Arang Kec. Sukaraja Kab. Seluma, bermula korban sudah kenal lewat facebook, korban di hubungi lewat chat melalui aplikasi messenger dengan ajakan atau tawaran pekerjaan di showroom mobil di daerah Tebeng Kota Bengkulu.
Karena diharuskan menginap maka SO menolak dikarenakan sudah memiliki anak. IG kemudian menawarkan kembali pekerjaan lain yaitu pijat di daerah danau dendam dan SO pun kembali menolak.
Ahirnya kembali IG menawarkan sesuatu kepada SO, kalu mau kirim foto pakai Bra dan foto setengah telanjang maka IG akan mentransfer uang sejumlah Rp. 200 ribu kepada SO. SO pun mengikuti dan menyutujui permintaan IG dan foto pun dikirimkan kepada IG.
Setelah foto dikirimkan kepada IG, lantas IG kembali meminta video bugil SO dan akan mentransfer uang yang dijanjikan IG, SO pun menolak namun IG melakukan pengancaman akan menyebarkan foto tersebut.
Kakak korban pun ahirnya menghubungi, karena mendapatkan kiriman foto setengah telanjang yang diketahui itu adalah foto SO. Foto tersebut juga sudah tersebar di desa Sukaraja. Ahirnya SO melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu.
Sementara itu, dari keterangan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, bahwa korban sebelumnya tidak menyangka, hal ini akan dimanfaatkan oleh pelaku untuk memeras korban.
“Laporan korban sedang kita pelajari, kita akan proses dan temukan pelaku ini,” ujar Sudarno, Kamis (23/4).
“Pelaku bisa kita sangkakan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE),” kata Sudarno.