tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU-SELATAN – Badan Kesbangpol Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan siang hari kemarin Selasa (19/11) menggelar kegiatan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba dalam giat acara Sosialisasi Permendagri Nomor 12 tahun 2019 tentang “Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN)” menuju Bengkulu Selatan Emas.
Menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan ini, Kasat Binmas Polres Bengkulu Selatan IPTU Fauzy memberikan penekanan tentang berbagai kegiatan pencegahan yang telah dilakukan kepolisian yang diantaranya melalui sosialisasi dan binluh secara langsung kepada warga masyarakat.
Kasat Binmas juga memberikan pengertian bahwa pelaku penyalahgunaan narkotika juga dapat dijerat dengan hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku tambahnya dalam acara yang berlangsung di Aula Gedung Pemuda.
Hadir dalam kegiatan ini seluruh perwakilan unsur FKPD, Perwakilan Seluruh Tokoh Masyarakat, Adat, Agama, Pemuda, Organisasi Kemasyarakatan, Perwakilan Osis Sekolah Menengah Atas dan Organisasi Kepemudaan serta perwakilan dari Desa/ Kelurahan se-Kabupaten Bengkulu Selatan sebanyak 150 orang.
Penulis : Yogi Y
Editor : David
Publish : Heru