tribratanewsbengkulu.com, KAUR – Hasil pengembangan pemeriksaan dari pelaku EF yang tertangkap pada hari Rabu (11/04/0218) yang lalu, Penyidik Sat Narkoba dan Tim Khusus Polres Kaur Polda Bengkulu berhasil mengantongi identitas pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba inisial UJ warga Desa Manau Sembilan Dua Kecamatan Padang Guci Hulu.
Mempertimbangkan keamanan daerah beradanya pelaku UJ, Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto, S.IK, SH., memimpin langsung kegiatan penangkapan dengan mengajak Sekda Kabupaten Kaur Bapak Nandar Munadi dan Kades (Kepala Desa) Desa setempat.
Selain personil Polres Kaur, kegiatan penangkapan pelaku UJ juga melibatkan Personil dari TNI dan Brimob. Hal ini mengingat adanya kerawanan dari daerah tersebut, ujar Wakapolres Kaur Kompol Syafrizal, S. Sos saat press conference hari Kamis (12/04/2018) kemarin kepada awak media.
Dari kedua orang pelaku yang berhasil ditangkap, Polres Kaur mengamankan Barang Bukti yang diduga kuat merupakan Narkoba jenis sabu sebanyak 6 paket dalam plastik bening dan satu paket sabu sisa pakai, juga diamankan Narkoba jenis Ganja sebanyak 3 linting serta 2 Unit Timbangan Elektrik dan 1 unit HP Samsung tipe SM-B310 dari tangan UJ, sementara dari EF diamankan 1 paket shabu dalam plastik bening, 1 unit HP merek Nokia tipe 105 warna hitam dan 1 bungkus kotak rokok warna biru.
Penulis : Humas Polres Kaur
Editor : David
Publish : Heru