Tribratanewsbengkulu.com, TUBEI – Polres Lebong, Satuan Lalu-Lintas Polres Lebong menggelar razia mulai Selasa, 9 Mei 2017 kemarin. Razia digelar selama 2 minggu dengan penekanan pada kegiatan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
“Tugas pokok operasi adalah penegakan hukum disertai kegiatan preemtif dan preventif,” ujar Kabag Ops Polres Lebong KOMPOL Budi Hartono yang mewakili Kapolres Lebong sebagai Inspektur Apel dalam amanatnya, Selasa(9/5/2017).
Operasi terpusat dengan sandi ‘Operasi Patuh Nala 2017’ yang dilaksanakan di seluruh polda se-Indonesia ini digelar selama 2 pekan, mulai Selasa 9 Mei 2017 hingga 22 Mei 2017.
Operasi ini juga dilaksanakan dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas dalam rangka menghadapi Ramadan dan Idul Fitri. Polres Lebong menggelar apel pasukan Operasi Patuh Nala kemarin pagi.
Budi Hartono mengatakan, sesuai dengan sandinya, operasi lebih mengedepankan penindakan penegakan hukum berupa tilang terhadap pelanggar lalu lintas. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
“Selain itu, tujuannya untuk meningkatkan disiplin anggota Polantas dan terwujudnya pelayanan Polantas yang bersih dan bebas KKN,” ungkapnya.
Sasaran operasi adalah segala potensi gangguan dan gangguan nyata sebelum dan sesudah operasi. Segala jenis pelanggaran yang sifatnya membahayakan keselamatan nyawa akan ditindak tegas dalam operasi ini.
Operasi digelar dengan melibatkan personel polantas, dinas perhubungan (dishub), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Budiyanto mengimbau agar seluruh pengendara mematuhi peraturan lalu lintas yang tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berbeda dengan Operasi Simpatik yang sudah digelar beberapa bulan lalu, kali ini setiap pelanggar Lalu-Lintas akan langsung ditindak. Selama pelaksanaan Operasi Patuh Nala 2017, Satuan Lalu-lintas Polres Lebong telah melakukan penindakan berupa tilang sebanyak 80 lembar surat tilang.
Dihimbau juga kepada masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran yang dapat mengakibatkan terancamnya keselamatan Pengendara motor dan pengguna jalan.
(FSS)