Tribratanewsbengkulu.com, KEPAHIANG – Dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Wanalaga Nala – 2017 yang dilaksanakan secara serentak oleh Polda Bengkulu dan Polres jajaran selama 15 hari, dari tanggal 25 September 2017 sampai dengan 9 Oktober 2017. Polres Kepahiang sukses mengungkap sasaran yang menjadi target operasi yaitu illegal logging dan perambahan hutan lindung. Bahkan kasus illegal logging yang berupa pengakutan kayu dari hutan lindung merupakan sindikat lintas propinsi.
Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK melalui Wakapolres Kepahiang Kompol Rudy.S, SH didampingi Kepala Bagian Operasi Kompol Safrudin menjelaskan, bahwa sejak di gelarnya Operasi Wanalaga Nala 2017 Polres Kepahiang sukses melaksanakannya sesuai target bahkan ada dua kasus yang diungkap yang bukan target operasi, hal tersebut terungkap saat di lakukannya analisa dan evaluasi operasi pada hari Senin (9/10/2017) di ruang Bagian Operasi Polres Kepahiang.
Berikut ini disampaikan secara singkat pengungkapan kasus illegal logging hasil pelaksanaan Operasi Wanalaga Nala 2017 di Polres Kepahiang :
Pada hari Selasa, (26/9/ 2017) sekitar pukul 04.00 Wib di Jalan Raya Curup – Kepahiang, tepatnya di Desa Pelangkian Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang, telah mengamankan 1 (Satu) unit R6 Truck Mitsubishi warna Kuning No.Pol : BH 8625 SU yang membawa 80 batang kayu berbagai jenis sebanyak 11,856 m³ dari seorang laki-laki dengan identitas TA (39), Sopir, Desa Rantau Talang Kec. Muara Rupit Kab. Muratara Prov. Sumatera Selatan.
Dihari yang berbeda yaitu pada hari Kamis (5/10/2017) sekira pukul 21.00 Wib di Pasar Tengah Kel. Pasar Kepahiang Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang, telah mengamankan 1 (Satu) unit Truck Mitsubishi warna Kuning No.Pol : BD 8480 AQ yang membawa 6 m² kayu dengan jenis Bawang dari seorang laki-laki dengan identitas MI (26), Sopir, Desa Tanjung Agung Kec. Ulu Musi Kab. Empat Lawang Prov. Sumatera Selatan.
Pada hari Minggu (8/10/2017) sekira pukul 00.30 Wib di Desa Tebat Monok Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penebangan kayu dari dalam hutan lindung yaitu ON (21), Tani, Desa Tebat Monok Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang, terkait dengan dugaan tindak pidana mengangkut hasil penebangan dikawasan hutan lindung Bukit Daun Register 5 tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam penangkapn pelaku ON telah dilakukan penyitaan 24 batang kayu balam dan 1 satu unit gergaji mesin chainsaw.