tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Operasi Wanalaga Nala 2018 mengungkap masih banyak kasus illegal logging dan perambahan hutan di Provinsi Bengkulu. Berdasarkan hasil operasi selama 12 hari terhitung mulai tanggal 19 sampai dengan 30 Maret 2018 Polda Bengkulu berhasil mengungkap 20 kasus.
Kabid humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno dalam press conference hari Kamis, (05/04/2018) yang lalu di ruang press room menyatakan dari 20 kasus tersebut menghasilkan 8 tersangka.
“Selama 12 hari operasi Wanalaga, Polda Bengkulu berhasil mengamankan 8 tersangka diantaranya 2 kasus perambahan hutan, dan 6 kasus illegal loging” ungkapnya.
Ditambahkannya lagi bahwa kasus illegal logging dan perambahan hutan di Provinsi Bengkulu hampir merata di setiap kabupaten kabupaten, hal ini tidak terlepas dari masih banyaknya kawasan hutan lindung di provinsi Bengkulu. Namun pada operasi Wanalaga kali ini terungkap 2 kasus perambahan hutan di kawasan hutan lindung Bengkulu Utara.
Sedangkan kasus illegal logging menghasilkan 6 tersangka. 1 tersangka dari Bengkulu Utara, 4 tersangka dari Kaur dan 1 tersangka dari Bengkulu Selatan.
Menurut Kabid humas dalam upaya meringkus para pelaku, petugas mengalami beberapa kendala seperti lokasi TKP sangat jauh dari pemukiman warga serta berada di ketinggian sehingga ketika petugas mulai mendekati TKP para pelaku sudah antisipasi untuk melarikan diri.
Namun demikian, Kabid humas Polda Bengkulu menyampaikan penindakan kasus illegal logging dan perambahan hutan masih akan terus ditindaklanjuti walaupun operasional Wanalaga telah usai. Polda Bengkulu maupun jajaran menghimbau agar masyarakat menaati peraturan untuk tidak melakukan illegal logging dan perambahan hutan serta mengajak masyarakat apabila menemukan kasus tersebut untuk segera melapor ke petugas terdekat.
Penulis : Yogi
Editor : David
Publish : Heru