Argamakmur, tribratanewsbengkulu.com – Unit Tipidter satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembalakan liar ( Illegal logging) di Bukit Daun Desa Sumber Rejo Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, S.I.K, MM melalui kasat Reskrim AKP Jufri, S.I.K menjelaskan tim nya telah berhasil menangkap tersangka berinisial Ar Bin Ta (49) dan mengamankan barang bukti pembalakan liar pada Selasa (03/10), diamankan oleh Tim Operasi Wanalaga 2017 dipimpin Kanit Tipidter Reskrim Polres BU, IPDA E H Purba SH.
Pelaku yang disebut melanggar UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Lingkungan ini, diamankan sekitar pukul 12:00 WIB beserta perlengkapannya antara lain 1 unit gergaji mesin (Chain Saw), 30 keping kayu jenis meranti, dan 1 buah jerigen platik.
” Pelaku dan BB telah kita amankan, selain pelaku pemeriksaan juga dilakukan terhadap 2 orang saksi. Langkah selanjutnya kita akan berkordinasi dengan pihak ahli dari dinas kehutanan,” tutur Kasat, Selasa.
Selanjutnya dilokasi terpisah dihari yang sama pukul 15.30 Wib Tim Tipidter kembali berhasil menangkap dan mengamankan tersangka pembalakan liar di hutan Lindung Desa Limas Jaya Kec. Pinang Raya Kab. Bengkulu Utara. pelaku inisial SE, warga Desa Limas Jaya Kec. Pinang Raya Kab. Bengkulu Utara dengan barang bukti yang berhasil disita, 58 keping kayu Jenis Pulai, 1 unit chainsaw,1 bilang parang,1 gulungan benang, 2 buah jiregen plastik
selanjutnya kedua tersangka diamankan di Mapolres Bengkulu Utara untuk proses lebih lanjut. (humas polres bengkulu utara)