BINTUHAN, tribratanewsbengkulu.com – Operasi (Ops ) Pekat yang di gelar Polres kaur di warung remang-remang (warem) wilayah Desa Sulauwangi kemarin ( 13/12 ) polisi berhasil menjaring lima pekerja Seks Komersial ( PSK ).
Selain mengamankan PSK tersebut Polisi Juga menciduk satu pria hidung belang, mereka di tangkap polisi pada saat menunggu tamu di disekitar Warem Desa Sulauwangi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.
Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto S IK melalui Kasat Sabhara Iptu M Yusman menjelaskan Ops pekat tersebut di gelar dalam rangka menyambut hari raya Natal dan tahun baru 2017 .
Di jelaskan oleh kasat Ops Pekat yang di gelar pada hari Selasa (13/12) malam sekitar pukul 23.00 WIB tersebut. Pihaknya menerjunkan sekitar 20 personel bergerak sejak pukul 23.00 WIB hingga 02.00 WIB kemarin malam. Petugas berhasil menjaring PSK atau kupu-kupu malam muka baru didominasi diatas umur 20 hingga 36 tahun.
kelima PSK yang di jaring polisi tersebut bernisial SE (36), Warga Desa Padang Kedondong Manna, SL (28), warga kota Bengkulu, ZI (28), warga kota Bengkulu, TI (29),warga kota Bengkulu dan LE (31), warga Lubuk Linggau serta satu pria bernisial BU (31), warga Kayu Kunyit kota Manna. Setelah diinapkan di ruang tanahan Mapolres Kaur, semua hasil tangkapan itu dilimpahkan Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan untuk menjalani proses persidangan tipiring.
Di katakan oleh Kasat Ops Pekat tersebut akan semakin di tingkatkan dengan tujuan menutup ruang gerak pelaku kejahatan selama operasi berlangsung.
” Kami Menyisir tempat hiburan dan penginapan yand ada diwilayah Kaur, Di sinyalir tempat-tempat tersebut menjadi sarang kelompok kejahatan usai melangsungkan aksinya, terutama jelang natal dan tahun baru ini . ” Ungkapnya.
Ditambahkan Oleh Kasat Ops Pekat ini polisi juga membidik penjual miras (minuman keras) ilegal dan berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merek.
” Barang Bukti minuman keras dan kendaraan para wanita dan laki-laki itu kita jerat dengan pasal II jo pasal 2 ke 2 dan 3 Perda Kab Kaur nomor 02 tahun 2009 tentang pelacuran. “Pungkasnya.