Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – sejak operasi wanalaga yang menangani kasus kehutanan serta sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berlansung polda bengkulu dan jajaran berhasil mengamankan 64 orang pelaku 28 adalah dari target operasi dan sisahnya kasus non target namun tidak seluruhnya dijadikan sebagai tersangka
Operasi wanalaga 2020 yang yang digelar polda bengkulu dan jajaran berhasil mengungkap ratusan kasus yang berkaitan dengan tindak pidana kehutanan dan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
Menurut Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H sejak operasi ini digelar awal februari lalu Polda Bengkulu dan jajaran mengamankan 64 orang pelaku tindak pidana pelanggaran undang-undang kehutanan dan sumber dayat alam hayati dari 64 orang ini 28 orang adalah mereka yang terlibat dalam target operasi dan sisahnya merupakan kasus non target
No satuan ungkapan
jenis kasus to non to
1 polda bengkulu illegal logging dan satwa dilindungi 1 1
2 polres bengkulu satwa dilindungi 2 3
3 polres b-u illegal logging dan satwa dilindungi 3 3
4 polres rejang lebong illegal logging 3 –
5 polres kepahiang illegal logging 3
6 polres b-s illegal logging dan satwa dilindungi 2 –
7 polres seluma illegal logging dan satwa dilindungi 2 17
8 polres mukomuko illegal logging dan satwa dilindungi 3 3
9 polres kaur illegal logging dan satwa dilindungi 3 9
10 polres lebong illegal logging 3 –
11 polres benteng illegal logging 3 –
Jumlah 28 36
Namun dijelaskan Kabid Humas, tidak seluruh pelaku yang diamankan ini dijadikan tersangka dan ditahan terutama mereka yang kedapatan memelihara hewan yang dilindungi rata-rata mereka dibina dan hewan peliharaan disita lalu diserahkan ke pihak BKSDA untuk kemudian dilepas bebaskan ke habitatnya
Kabid Humas Polda Bengkulu mengungkapkan Mereka yang tidak lagi dalam pembinaan dan ditetapkan tersangka dijelakan sudarno adalah yang memang kedapatan melakukan illegal logging dan perambahan hutan lindung atau daerah konservasi