Tribratanewsbengkulu.com, KOTA BENGKULU – Unit Tipidter Polres Bengkulu bersama BKSDA Bengkulu berhasil mengamankan 1 ekor hewan jenis Elang Ular Bido (Spilornis Cheela) berwarna abu-abu. Pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 Sekira jam 13.30 Wib, Bertempat Di Wilayah Hukum Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.Ik melalui Paur Humas Aipda Widodo mengungkapkan bahwa Polres Bengkulu mendapatkan laporan dari masyarakat adanya salah satu warga di Kecamatan Selebar Kota Bengkulu yang memelihara hewan dilindungi berjenis Elang Ular Bido (Spilornis Cheela).
Menanggapi laporan tersebut, Kemarin ( Rabu, 26 /02/20) sekitar jam 13.30, unit tipidter Sat Reskrim Polres Bengkulu melakukan koordinasi dengan pihak BKSDA Bengkulu terkait hewan yang dilindungi yang didapat informasinya , Setelah itu sekitar jam 14.00 wib unit tipditer Polres Bengkulu dan anggota ops wanalaga serta anggota BKSDA berangkat menuju tempat pemilik yang memelihara hewan dilindungi jenis Elang.
Setelah sampai dirumah pemilik hewan ,unit Tipidter Polres Bengkulu dan anggota ops wanalaga serta anggota BKSDA menemukan 1 ekor hewan jenis Elang Ular Bido (Spilornis Cheela) berwarna abu-abu yang dilindungi oleh undang undang, elang yang dipelihara Herlambang langsung dibawa dan diamankan oleh Polres Bengkulu.
Dijelaskan oleh Aipda Widodo, pemilik burung elang An. Herlambang (47), warga Kec. Selebar Kota Bengkulu diduga melanggar hukum berdasarkan Undang undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi Undang undang republik indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Selanjutmya, Hewan jenis Elang Ular Bido (Spilornis Cheela) berwarna abu-abu tersebut langsung diserahkan kepada BKSDA Bengkulu sedangkan pemilik hewan tersebut dilakukan pembinaan dan pengarahan agar tidak memelihara kembali hewan hewan yang dilindungi undang-undang.