Tribratanewsbengkulu.com, CURUP – Belum lama ini Polsek Padang Ulak Tanding berhasil mengamankan JS (15) warga Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sindang Kelingi terkait dengan tindakannya melakukan pemerasan terhadap korban Yokef F (20) warga Desa Kampung Baru Kecamatan Selupu Rejang yang sedang mengemudikan mobil pengangkut sayur di Jembatan Gardu Binduriang. (12/04/2017)
Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu dalam Press Release menjelaskan penangkapan yang dilakukan oleh Polsek PUT bermula ketika pihaknya mendapat informasi jika hingga saat ini masih ada pengemudi yang memberikan uang pengaman dijalan lintas Curup-lubuklinggau. merespone informasi tersebut kemudian memerintahkan Kapolsek Padang Ulak Tanding untuk melakukan pengawalan dan patroli rutin guna menutup celah bagi oknum-oknum pelaku yang memanfaatkan untuk melakukan aksi pemalakan.
“Kapolsek Padang Ulak Tanding Iptu Jarkoni yang mendapatkan perintah tersebut kemudian bersama dengan anggotanya melaksanakan giat patrol. Ketika itu tim Patroli yang sedang melintas melihat ada seorang laki-laki tengah berdiri dipinggir jalan di jembatan gardu, merasa curiga, Kapolsek dan jajaran kemudian membuntuti mobil Colt Diesel yang ada didepannya. Tak ayal begitu, pelaku memberikan kode, kemudian pengemudi langsung melemparkan uang Rp 10.000, seketika itu juga pihaknya yang dipimpin Kapolsek langsung mengamankan pelaku yang tengah menggenggam uang Rp 10.000 tersebut. Tak hanya pelaku, pengemudi pun juga dibawa ke Mapolsek Padang Ulak Tanding untuk dimintai keterangannya,” ujar Kapolres
Dari keterangan para korban yang melapor, setidaknya tersangka Jeri sudah lebih dari 5 kali melakukan pemalakan, jika korban tidak memberikan uang keamanan maka tersangka Jeri tak segan akan melakukan kekerasan, selanjutnya pelaku kami lakukan penyidikan lebih lanjut dan pelaku akan dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun, pungkas Kapolres.