Tribratanewsbengkulu.com, ARGA MAKMUR – rabu 16 januari 2019 pukul 11.30 wib sat reskrim Polres Bengkulu Utara ( BU ) lakukan press realiase kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur:
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres BU AKP di dampingi oleh kasi humas polres bengkulu utara ipda nofriyanti. Kanit reskrim Polsek Kerkap Aipda dadang Candra ,SH Dalam Press conference yang dilaksanakan Polres Bengkulu Utara ( BU ) kemarin ( rabu, 16/01/19 ), mengenai kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur langsung di pimpin kasat resrim polres bengkulu utara akp jufri ,sh.s.ik yang
Diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara akp jufri dalam fress rilis menjelaskan kejadian tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini terjadi pada minggu 13 januari 2019 sekira pukul 09.30 wib di salah satu pondok kolam saudari yeni di desa padang bendar kecamatan hulu palik kabupaten bengkulu utara.
Kasus ini baru di laporkan oleh saudari eva susanti binti saidar umur 35 tahun warga desa padang bendar kecamatan hulu palik bengkulu utara pada selasa 15 januari 2019 pukul 19 .30 wib di polsek kerkap korban berinisial n-w usia 10 tahun warga desa padang bendar kacamatan hulu palik kabupaten bengkulu utara.
setelah menerima laporan tersebut/satuan reskrim polsek kerkap langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku inisial i-n umur 16 tahun putus sekolah warga desa padang bendar kecamatan hulu palik bengkulu utara//dan saat ini pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut telah di serahkan polsek kerkap ke unit ppa polres ebngkulu utara untuk di proses sesuai hukum yang berlaku