CURUP, tribratanewsbengkulu.com – Bermodal keterangan saksi dan bukti visum yang menguatkan, kemarin (30/6) pukul 09.00 WIB, penyidik Satreskrim Polres Rejang Lebong (RL) memeriksa Su (24) napi yang menikam sipir Lapas Klas IIA Curup. Di hadapan penyidik, Su mengaku kejadian tidak dilatarbelakangi dendam. ‘’Kejadian itu hanya spontanitas,’’ ujar Su kepada RB saat jeda pemeriksaan.
Pisau yang digunakannya menikam Riski Mardiansyah (26), sipir Lapas Curup itu juga dibuatnya sendiri dari sendok makan berbahan stainless. Diakuinya, ia tersinggung saat korban menegurnya saat membeli rokok menggunakan celana pendek saat jam istirahat. ‘’Saat ditegur saya masuk ke blok mengganti celana. Saat itu saya juga membawa pisau dan menikam korban. Saya akui saya sangat salah,’’ terang Su.
Sementara Kapolres RL, AKBP. Dirmanto, SH, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Chusnul Qomar, SH, S.IK didampingi Kanit Pidum, Ipda. Cressida Renggi mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan guna memastikan motif lain. Soalnya Su disinyalir memang sudah menyimpan dendam kepada korban. ‘’Namun tersangka (Su, red) membantah. Ya kita lihatkan hasil penyidikan,’’ tegas Chusnul.
Sejauh ini, Su dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan acaman 5 tahun penjara. Selain itu, Su juga dijerat pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman 10 tahun penjara. ‘’Kami juga masih mendalami, kok bisa sajam itu bisa berada di lingkungan Lapas. Walaupun dibuat sendiri,’’ ungkap Chusnul