Tribratanewsbengkulu.com, KEPAHIANG – Seorang pria yang berinisial AJ (19), ditangkap Polisi pada Senin (15/5/2017) pukul 19.00 WIB. Pelaku AJ merupakan seorang wiraswasta, bertempat tinggal di Kelurahan Pasar Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang. Pasalnya pelaku AJ diduga telah melakukan perekaman perbuatan asusila dan pemerasan di dunia maya via medsos (media sosial) Facebook.
Tidak tanggung-tanggung Polisi yang melakukan penangkapan adalah tim gabungan dari Polda Aceh dipimpin AKBP Eko Sulistyo, SH, S.IK yang dibackup Satuan Reskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu. AKBP EKO Sulistyo,SH,S.IK yang menjabat Kasubdit II Direskrimsus Polda Aceh datang ke wilayah Kepahiang bersama dengan dua orang anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku AJ.
“Sebelum penangkapan terhadap AJ, kita berkoordinasi dan membackup proses penangkapan karena keberadaan AJ diketahui dari hasil pelacakan berada di daerah Kepahiang” terang Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart,SH,S.IK didampingi AKBP EKO Sulistyo,SH,S.IK
.Berdasarkan penjelasan dari AKBP EKO Sulistyo,SH,S.IK, bahwa pelaku AJ ditangkap karena di duga telah melakukan tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Dalam melakukan aksinya, AJ membuat akun facebook dengan nama akun Putra Bungsu. Kemudian pada bulan April 2017, pelaku AJ menjalin pertemanan dengan korban akun facebook milik korban Mawaddah yang berada di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Pertemanan AJ dan korban di dunia maya via facebook makin akrab dan mempermudah AJ melancarkan rayuan terhadap korban. Kemudian terjadilah video call via yang bermuatan asusila antara pelaku dan korban. Video asusila tersebut sengaja di simpan dan screen shoot oleh pelaku. Pada awal bulan April 2017, pelaku mengancam dan meminta sejumlah uang kepada korban dengan ancaman jika korban tidak mengirimkan uang. Maka pelaku AJ akan menyebar luaskan screnshoot dari video tersebut.
Karena korban dihantui rasa malu dan takut oleh ancaman pelaku AJ, bila videonya disebarluaskan. Kemudian korban menuruti permintaan pelaku dengan mentransfer uang sebesar Rp.1.500.000,- ke rekening Bank BCA milik AJ. Mungkin tidak puas dengan jumlah uang yang kirim oleh korban, maka pada 16 April 2017 pelaku kembali mengancam dan meminta sejumlah uang kepada korban. Namun korban tidak menuruti permintaan pelaku AJ, selanjutnya pelaku AJ menyebarkan foto hasil screnshoot yang bermuatan asusila ke akun facebook milik suami korban dan teman korban. Karena merasa dirugikan oleh pelaku, maka korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian Polda Aceh.
“Pelaku AJ berhasil kita tangkap dan langsung kita bawa ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum. Atas perbuatannya pelaku AJ dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ( 1 ) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 (1),(4) jo Pasal 27 ( 1 ),( 4 ) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE” jelas AKBP EKO Sulistyo,SH,S.IK