Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Polda Bengkulu menetapkan dua oknum sipir Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Provinsi Bengkulu sebagai tersangka. Penetapan status tersangka yakni RA dan AN ini terkait kasus pembunuhan oknum polisi Brigpol Br tahanan kasus narkoba yang dititipkan di rutan Malabero.
Kedua oknum ini ditangkap dikediamannya masing-masing tanpa perlawanan oleh Tim Opsnal Subdit Jatanras Direskrimum Polda Bengkulu. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombes Pol. Pudyo Haryono, SH, MH mengatakan bahwa RA dan AN terbukti melakukan pembiaran terhadap pengeroyokan yang berujung kematian yang dilakukan 8 tahanan rutan Malabero.
“Kedua oknum sipir tersebut ada pada saat kejadian, dengan bukti CCTV dan keterangan saksi lainnya. Saat ini keduanya sedang menjalankan pemeriksaan dengan status tersangka,” ujar Direskrimum Polda Bengkulu pada tribratanews.com, Selasa (22/05/2018).
Sebelumnya sudah ditetapkan 8 tersangka yaitu 2 sebagai aktor utama Su dan Ro, serta 6 pelaku lainnya Ju, JS, YS, Di, AS dan AL turut serta menganiaya oknum polisi yang sebelumnya berdinas di Polres Kaur.
“kita masih terus mengembangkan kasus penganiayaan yang berujung kematian ini, tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang terlibat,” tambahnya.
Penulis : Yogi Yansyah
Editor : David Wahyudi
Publish : Heru Febtriyadi