Tribratanewsbengkulu.com, MUKOMUKO – Murka sekaligus memendam duka, itulah yang dirasakan oleh Ma (36) seorang Ibu warga Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu setelah mengetahui bahwa anak kandungnya OS telah dicabuli oleh pelaku AD.
Atas kejadian tersebut, dirinya kemudian datang ke Polres Mukomuko untuk melaporkan pelaku AD dengan sangkaan telah melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur pada hari Senin (06/04) yang lalu.
Dilaporkan Ma, kejadian bermula dari pelaku yang mengajak anaknya pergi tanpa meminta ijin terlebuh dahulu kepada pihak keluarga pada hari Rabu tanggal 01 April yang lalu. Dan barulah pada keesokan harinya Kamis tanggal 02 April 2020 ada seorang perempuan yang mengaku sebagai suami pelaku AD dan menelpon suaminya dan menyatakan anaknya OS telah ditinggalkan pelaku AD di Simpang SP 2 sejak semalam.
Mendapati perihal informasi tersebut, Orang Tua OS bersama keluarga kemudian langsung mencari keberadaan OS. Dan benar saja OS kemudian ditemukan ada di Simpang SP 2 yang setelah didesak akhirnya korban OS menjelaskan bahwa dirinya telah menajdi korban persetubuhan terhadapnya oleh pelaku inisial AD. Atas kejadian tersebut Pelapor segera mendatangi Polres Mukomuko untuk melaporkan kejadian yang telah dialami anaknya tersebut.