Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – 1.Pemerintah Pusat bertanggung jawab dalam dalam penyelenggaraan Pendanaan penanggulangan bencana meliputi pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang memadai dan pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai.
Dana penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana yang bersumber dari masyarakat.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana secara memadai. Penggunaan anggaran penanggulangan bencana yang memadai tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BadanNasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Pada saat tanggap darurat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana dapat menggunakan dana siap pakai. Dana siap pakai tersebut disediakan oleh Pemerintah dalam anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Sedangkan ketentuan mengenai mekanisme pengelolaan dana penanggulangan bencana tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2.Pengelolaan Bantuan Bencana
Pengelolaan sumber daya bantuan bencana meliputi perencanaan, penggunaan, pemeliharaan, pemantauan, dan pengevaluasian terhadap barang, jasa, dan/atau uang bantuan nasional maupun internasional.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah melakukan pengelolaan sumber daya bantuan bencana pada semua tahap bencana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Pada saat tanggap darurat bencana, Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengarahkan penggunaan sumber daya bantuan bencana yang ada pada semua sektor terkait.
Tata cara pemanfaatan serta pertanggungjawaban penggunaan sumber daya bantuan bencana pada saat tanggap darurat dilakukan secara khusus sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi kedaruratan.
Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah menyediakan bantuan santunan duka cita dan kecacatan bagi korban bencana. Korban bencana yang kehilangan mata pencaharian dapat diberi pinjaman lunak untuk usaha produktif. Besarnya bantuan santunan duka cita dan kecacatan dan pinjaman lunak untuk usaha produktif menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Selain itu, Unsur masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyediaan bantuan bencana tersebut. Pengelolaan sumber daya bantuan bencana dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Diharapkan dana penanggulangan bencana penyebaran Covid-19 tersebut tidak diselewengkan oleh pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan, karena jika terbukti melakukan penyelewengan pada saat bencana seperti pandemi virus corona atau Covid-19 yang terjadi saat ini, dapat diancam dengan hukuman mati.
Penulis : Ipda Gunawan S.I.Kom.,M.M ( Paur Lipproduk PID Bidhumas Polda Bengkulu )