Tribratanewsbengkulu.com, BATAM – Dirlantas Polda Kepulauan Riau, AKBP Roy Ardhya Candra, S.I.K., mengatakan sistem tilang elektronik akan diterapkan di Batam dalam waktu dekat. Rencananya sebanyak 14 titik pemasangan CCTV akan dipasang untuk mendukung pelaksanaan program e-Tilang, tapi hanya sebanyak 8 hingga 10 CCTV saja dapat direalisasikan.
”Alat-alatnya ini kan mahal, pengadaannya tidak bisa langsung dalam jumlah banyak. Jadi dicicil dulu,” kata AKBP Roy, Selasa (27/11).
Mengingat pelaksanaan e-Tilang adalah prioritas Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Refdi Andri, M.Si., pada tahun 2019, sehingga CCTV akan dipasang di kawasan-kawasan yang padati kendaraan dan rawan pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran 50 Kg Sabu dan 43 Ribu Butir Pil Ekstasi Asal Malaysia
Sementara itu, untuk pemasangan CCTV e-Tilang diperlukan di kawasan-kawasan yang padati kendaraan dan rawan pelanggaran lalu lintas.
”Kami akan bermitra dengan pihak-pihak yang ada di Kepri,” paparnya.
Sedangkan untuk memberlakukan e-Tilang, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pengadilan negeri.
”Ada yang melanggar, pihak pengadilan juga sudah tahu itu kendaraan jenis apa, nomor polisinya siapa pemiliknya. Nanti, pengendara tinggal bayar saja,” tuturnya.
AKBP Roy menambahkan, tidak sembarang CCTV bisa digunakan untuk pelaksanaan tilang elektronik. CCTV yang digunakan harus memiliki kamera automatic number plate recognition (ANPR) yang mampu mendekteksi pelat kendaraan.