BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Sepucuk Senjata Api ( Senpi ) jenis revolver Call 22 MM berikut Peluru ditemukan polisi tergeletak di pinggir jalan.
Penemuan Senpi tersebut terjadi Kemarin ( Senin, 19/12 ) oleh Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan ( KSKP ) Ipda Edy Sukarman sekira pukul 7:30 wib. di Jalan Ir. Rustandi depan PTPN VII Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Kapolsek KSKP AKP Nurul Huda Menjelaskan Senpi tersebut di temukan berawal Pada saat kanit Reskrim melaksanakan pengecekan anggota KSKP yang melaksanakan Pengamanan rawan pagi dan pengaturan lalu lintas pagi. Disela – Sela melakukan pengecekan tersebut kemudian kanit melihat Senpi jenis Revolver Call 22 MM yang tergeletak di pinggir jalan semak – semak depan Kantor PTPN VII.
Terkait Penemuan tersebut pihak kepolisian masih menyelidiki siapa pemilik dari senpi yang telah di temukan. Dan Polisi mencurigai masih banyak warga yang memiliki senpi organik.
Di katakan oleh Kapolsek jika di lihat Senpi yang di temukan tersebut bukanlah senjata organik dari TNI maupun Polri, Bisa jadi senpi tersebut digunakan oleh pihak keamanan Bank Ataupun dulunya milik orang – orang berduit, Namun sekarang semua telah di tarik dan tidak boleh masyarakat sipil memiliki senpi.
” Selain TNI maupun Polri tidak ada yang boleh memiliki senpi, jika masih ada itu merupakan tindakan illegal. ” Kata Kapolsek.
Sampai saat ini polisi masih memeriksa beberapa saksi untuk di mintai keterangan terkait dengan penemuan senpi berikut peluru tersebut. Selain itu Pihak KSKP juga melakukan Koordinasi dengan Direktorat Intelkam Polda Bengkulu mengenai data – data warga sipil yang memiliki senpi. ( 212 )