Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Satuan Narkoba Polres Bengkulu bekuk NOS dan tetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkoba jenis tembakau gorila.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bengkulu melalui Kasat Narkoba IPTU Samson Sosa Hutapea.,SIK dalam Konferensi Pers yang digelar hari ini, Selasa (3/12/2019) pukul 11.30 WIB di Mapolres Bengkulu.
Dari penangkapan itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 10 bungkus narkoba jenis tembakau gorila, kotak kardus kecil, kertas papir, handphone, serta sepeda motor milik tersangka.
Polisi menangkap NOS tak lama sesaat Ia mengambil paket di salah satu tempat jasa pengiriman barang di Kota Bengkulu. NOS mengaku paket yang diambilnya berisi tembakau gorila yang Ia pesan dari rekannya yang berada di Bandung. Dirinya mengaku telah 3 kali membeli dan Ia jual kembali di Bengkulu.
Atas dugaan penyalagunaan Narkoba tersebut Penyidik Satuan Narkoba Polres Bengkulu menjerat tersangka NOS dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.