tribratanewsbengkulu.go.id, BENGKULU SELATAN – Pengembangan terhadap perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan terduga pelaku inisial To yang kedapatan membawa empat paket ganja beberapa waktu yang lalu, Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu kemarin Sabtu (10/07) kembali berhasil mengamankan seorang pria.
Terduga pelaku inisial Ri (40) Warga Kecamatan Kedurang, berhasil diamankan Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Edi Hermanto Purba MH, saat sedang berada di Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu terang Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata, S.IK, melalui Ps. Paur Humas AIPDA Suharyanto SH, dalam keterangan tertulisnya.
Untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Bengkulu Selatan tegasnya sembari mengingatkan terduga pelaku diamankan berkaitan dengan pengungkapan perkara saudara To yang membawa empat paket ganja dari Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin Provinsi Jambi dan mengakui telah membeli dari terduga pelaku Ri dengan harga ratusan ribu rupiah pungkasnya.