Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Pengendalian transportasi yang mengangkut penumpang wajib dilakukan pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan serta setelah sampai tujuan atau kedatangan.
PADA SAAT PERSIAPAN PERJALANAN
Calon penumpang harus :
- Mengenakan masker dan menyiapkan alat kesehatan yang dibutuhkan;
- Mematuhi dan menjaga jarak fisik (physical distancing);
- Mematuhi prosedur yang diarahkan oleh petugas; dan
- Mengutamakan untuk melakukan pendaftaran diri secara daring (online check in) untuk penumpang transportasi yang menggunakan sistem pendaftaran secara daring (online check in).
Operator sarana transportasi harus memenuhi ketentuan :
- Menjual tiket secara daring (online) serta menjamin penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);
- Menyeterilkan sarana transportasi melalui penyemprotan disinfektan, menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) di setiap sarana transportasi, dan menyediakan peralatan pengecekan kesehatan;
- Memastikan seluruh personil sarana transportasi dinyatakan sehat oleh instansi kesehatan atau dokter yang berwenang, menyediakan cadangan personil sarana transportasi untuk perjalanan jarak jauh, dan menyediakan peralatan kesehatan bagi personil sarana transportasi paling sedikit berupa masker, sarung tangan, dan penyanitasi tangan (hand sanitizer); dan
- Untuk angkutan bus, menaikkan penumpang pada tempat yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Operator prasarana transportasi harus :
- Menjamin penerapan protokol kesehatan berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan jaga jarak fisik (physical distancing);
- Menyiapkan tempat cuci tangan atau penyanitasi tangan (hand sanitizer) pada pintu masuk prasarana transportasi;
- Memastikan semua petugas dalam keadaan sehat dan mengenakan alat kesehatan pribadi berupa masker dan sarung tangan bagi petugas kesehatan;
- Melaksanakan pemeriksaan suhu tubuh penumpang sesuai dengan protokol kesehatan dan dalam hal pemeriksaan menunjukkan suhu tubuh paling rendah 38°C (tiga puluh delapan derajat Celcius), penumpang ditolak untuk diangkut dan dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk diperiksa kesehatan;
- Menyiagakan posko kesehatan yang dilengkapi dengan tenaga medis di prasarana transportasi dan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Rujukan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terdekat;
- Menyediakan ruang istirahat untuk personil prasarana transportasi; dan
- Memastikan adanya sirkulasi udara yang baik pada gedung operasional dan pelayanan umum.
PENGENDALIAN TRANSPORTASI PADA SAAT SELAMA PERJALANAN.
Penumpang harus memenuhi ketentuan :
- Mengikuti prosedur dan arahan petugas selama di perjalanan
- Menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) dan mengenakan masker; dan
- Melaporkan kepada petugas jika mengalami gangguan kesehatan
Operator sarana transportasi selama perjalanan harus memenuhi ketentuan :
- Mengawasi dan memastikan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) selama perjalanan secara ketat dan periodik;
- Menyediakan penyanitasi tangan (hand sanitizer) untuk penumpang;
- Memastikan seluruh personil sarana transportasi selalu mengenakan peralatan kesehatan pribadi berupa masker;
- Mengecek dan mengawasi kesehatan penumpang secara periodik dengan mempertimbangkan waktu perjalanan masing-masing moda transportasi;
- Menyiapkan kontak keadaan darurat (emergency call) dan protokol keselamatan jika terjadi keadaan darurat selama perjalanan;
- Untuk angkutan orang dengan bus, dengan jarak tempuh ≤ 500 km berhenti istirahat dibatasi 1 kali dan paling lama 30 menit, sedangkan jarak tempuh ≥ 500 km dapat lebih dari 1 kali berhenti istirahat dengan tetap melakukan jaga jarak fisik (physical distancing).
- Dalam hal terdapat penumpang yang menunjukkan gejala Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), petugas harus melakukan penanganan sesuai dengan protokol kesehatan, melaporkan ke fasilitas kesehatan terdekat dan berkoordinasi dengan pusat krisis Corona Virus Disease 2019 (crisis center COVID-19) atau pemandu lalu lintas udara (air traffic controller) bandar udara tujuan untuk transportasi udara, jika terjadi keadaan darurat.
- Untuk transportasi udara memastikan seluruh penumpang mengenakan masker selama penerbangan dan mengingatkan terkait pengisian Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC).
Operator prasarana transportasi transit harus memenuhi ketentuan :
- Memantau dan memastikan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) pada simpul transportasi serta tempat peristirahatan (rest area);
- Memastikan kesiapan fasilitas kesehatan termasuk untuk penanganan gawat darurat; dan
- Memastikan semua petugas dalam keadaan sehat serta mengenakan alat kesehatan pribadi berupa masker dan sarung tangan bagi petugas kesehatan.
PADA SAAT SAMPAI TUJUAN ATAU KEDATANGAN.
Penumpang harus :
- Mengikuti prosedur dan arahan petugas saat tiba di daerah tujuan atau kedatangan;
- Melakukan pemeriksaan suhu tubuh sesuai dengan protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di terminal, stasiun, bandara, serta pelabuhan tujuan atau kedatangan;
- Menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card), untuk transportasi udara;
- Menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) dan mengenakan masker; dan
- Melapor kepada petugas posko kesehatan jika merasakan gejala Corona Virus Disease 2019 (COVID19).
Operator sarana transportasi harus memenuhi ketentuan :
- Melakukan sterilisasi armada transportasi (penyemprotan disinfektan) setelah sampai di tujuan;
- Memastikan seluruh personil sarana transportasi selalu mengenakan peralatan kesehatan pribadi berupa masker dan melakukan pengecekan kesehatan;
- Mengistirahatkan personil sarana transportasi yang telah melakukan perjalanan jauh;
- Untuk angkutan bus, menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Dalam hal ditemukan penumpang yang menunjukkan gejala Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), segera melaksanakan prosedur penanganan dan berkoordinasi dengan petugas medis atau petugas kantor kesehatan pelabuhan pada transportasi udara dan transportasi laut.
Operator prasarana transportasi harus memenuhi ketentuan:
- Menjamin protokol kesehatan dengan melakukan sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);
- Menyiapkan tempat cuci tangan atau penyanitasi tangan (hand sanitizer) pada lokasi pintu masuk prasarana transportasi;
- Memastikan semua petugas dalam keadaan sehat serta mengenakan alat kesehatan pribadi berupa masker dan sarung tangan bagi petugas kesehatan;
- Melaksanakan pemeriksaan suhu tubuh penumpang sesuai dengan protokol kesehatan dan dalam hal pemeriksaan menunjukkan suhu tubuh di atas 38° Celcius, penumpang ditolak untuk diangkut dan dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk diperiksa kesehatan;
- Menyiagakan posko kesehatan lengkap dengan tenaga medis di prasarana transportasi serta berkoordinasi dengan Rumah Sakit Rujukan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terdekat;
- Menyediakan ruang istirahat untuk personil sarana transportasi;
- Memastikan adanya sirkulasi udara yang baik pada gedung operasional dan pelayanan umum; dan
- Untuk transportasi laut pihak syahbandar, otoritas pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, atau Badan Usaha Pelabuhan Terminal Penumpang memantau pelayaran kapal khususnya laporan dari pihak kapal mengenai kondisi kesehatan penumpang.
Penulis : GUNAWAN, S. I.Kom.,M.M ( Paur Lipproduk PID Bidhumas Polda Bengkulu )