Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Sosialisasikan beberapa aturan yang mengatur sikap dan prilaku polri dan ASN, Irwasda Polda Bengkulu jelaskan kembali aturan-aturan yang harus dipedomi setiap anggota. Aturan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12 B (ayat 1) tentang gratifikasi dan peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2017 tentang kepemmilikan usaha/bisnis anggota polri, peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengendalian kepemilikan barang mewah dan surat edaran Kapolri Nomor: SE/8/XI/2015 tentang pencegahan benturan kepentingan serat surrat edaran Kapolri Nomor: SE/9/XI/2015 tentang pelaksanaan pola hidup sederhana. Penyampaian materi langsung diberikan oleh Kabid Propam Polda Bengkulu AKBP. Edi Suroso dan Kabid Hukum Polda Bengkulu AKBP. Esmed Riyadi.
Irwasda Polda Kombespol Herukoco Bengkulu saat membuka sosialisasi mengharapakan kepada setiap anggota Polri dan ASN yang berada di lingkungan Polda Bengkulku untuk berpartisipasi aktif dalam mengimplementasikan maksud dan tujuan yang tekandung dalam peraturan-peraturan tersebut.
“dengan demikian kita dapat menjadi tauladan ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat,” ucapnya, Senin, (26/08/2019) di Aula Adem Polda Bengkulu. (yg)