Tribratanewsbengkulu.com – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara mendukung pihak Kepolisian yang berencana melakukan patroli di grup WhatsApp. Karena diketahui belakangan ini penyebaran berita bohong atau hoaks, trennya sudah beralih ke grup perpesanan instan. Namun, Menkominfo menjelaskan bahwa patroli yang dilakukan bukan berarti polisi berkeliaran secara bebas keluar masuk grup WhatsApp.
Polisi baru akan masuk ke dalam grup jika ada anggota grup tersebut yang diketahui berbuat kriminal. Menkominfo mengatakan, Polisi bisa mengetahui apakah ada tindakan kriminal atau tidak di grup tersebut melalui delik aduan dan delik umum, kemudian meminta bantuan kepada Kominfo.
“Saya dukung, dengan catatan tadi bahwa memang harus ada yang berbuat kriminal. Bukan asal patroli. Karena begini, media sosial jelas ranah publik, kalau WhatsApp (percakapan) berdua itu ranahnya pribadi. Kalau grup, itu di antaranya menurut saya,” ungkap Menkominfo, Rudiantara.
Menteri Komunikasi dan Informatika menjelaskan bahwa, masuk ke grup WhatsApp yang anggotanya diduga berbuat kriminal tidak melanggar privasi. “Kalau dianggap melanggar privasi, terus melanggar hukum, apa enggak boleh Polisi masuk? Penegakan hukum gimana? Ya, enggak boleh terkenalah (dihambat) penegakan hukum itu,” jelas Menkominfo, Rudiantara.