BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Polda Bengkulu tampaknya pihaknya tidak main- main, dalam melakukan pengusutan dugaan penyalahgunaan izin operasional alat berat di pelabuhan pulau baai Bengkulu.Direskrimsus Polda Bengkulu, Komisaris Besar Polisi Herman telah memerintahkan anggota penyidik untuk kembali mendalami kekurangan berkas pada kasus di tubuh Pelindo.
“Saat ini pihaknya memang cukup lamban dalam menangani kasus yang menimpa perusahaan milik negara ini, namun ini bukan berarti pihak Polda Bengkulu tidak serius. Bahkan setelah kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan, sudah 23 orang saksi yang dimintai keterangan, termasuk dua orang saksi ahli, yakni dari Ahli Hukum Pidana dan saksi Ahli dari Kementerian Perhubungan” Ungkap Kombespol. Herman.
Keterangan saksi ahli itulah yang memberatkan lima orang petinggi pelindo tersebut untuk bertanggung jawab. Namun ekspose penetapan tersangka dan siap saja yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini, akan dibeberkan setelah gelar perkara nantinya.