Kepahiang, tribratanewsbengkulu.com – Dua tersangka perampokan terhadap Abusran (65) petani lada Talang Merto Desa Benuang Galing Kecamatan Seberang Musi yaitu Jy (36) dan Mu (44) diserahkan Penyidik ke Kejaksaan negeri (Kejari) Kepahiang. Keduanya diserahkan bersama dengan barang bukti dan berkas penyidikan, setelah Berkas yang dibuat oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang dinyatakan sudah lengkap atau P.21 oleh jaksa.
Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart PS. SH. S.IK melalui Kasat Reskrim, IPTU M Indra Prameswara didampingi Kanit Pidum, Bripka Wardingot Manihuruk mengatakan tersangka bersama dengan berkas penyidikan serta barang bukti diserahkan ke kejaksaan kemarin (7/12). “Kita lakukan P21 karena berkasnya sudah tuntas, tersangka dan barang bukti dilimpahkan kekejaksaan,” ungkap Wardingot.
Kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, selain dua terangka polisi juga membekuk tersangka Iw dan In (39) toke lada yang membeli barang hasil rampokan berkat nyanyian Jy dan Mu lalu He (30) warga Desa Air Selimang yang juga terlibat perampokan.
Sebelumnya Abusran (65) dan istrinya, Tahinun (60) dirampok 8 orang pelaku dipondok kebun milik korban di Desa Benuang Galing Kecamatan Seberang Musi. Kamis (15/9) sekitar pukul 18.15 WIB. Dalam peristiwa itu pelaku berhasil mengambil uang tunai senilai Rp 62 juta dan 400 KG lada besertaHandphone dan barang berharga lainnya di pondok. (Alf)