Tribratanewsbengkulu.com, CURUP – Telah terjadi tindak pidana penganiayaan pada hari senin (10/2/20). Pukul 15.30 WIB. Di sebuah rumah yang beralamat di desa sumber bening Kec. Selupu rejang Kab. Rejang Lebong. Korban melaporkan kejadian hari selasa (11/2/20) sekitar pukul 17.00 WIB. Andi susanto alias Andi Bin Mukijo (33). Tani, Alamat desa kayu manis dudun III Kec. Sindang kelingi Kab .Rejang Lebong.
Kronologis kejadian penganiayaan pada hari senin (10/2/20) sekitar jam 15.30 WIB. Pelapor mendatangi rumah terlapor dengan maksud ingin menanyakan terkait postingan terlapor yang melalui media sosial yang mengatakan bahwa ibu pelapor telah menggelapkan dan menjual mobil milik terlapor.
Kemudian pada saat sampai dirumah terlapor, Saat pelapor masuk ke rumah terlapor, Lalu terlapor langsung menghampiri pelapor dan kemudian langsung memukul pelapor dengan menggunakan tangan kiri yang di kepalkan sebanyak 1 (satu) kali ke arah pipi kiri pelapor, Setelah itu pelapor kemudian terjadi baku hantam secara berulang. Mendengar adanya suara keributan ada terjadi kekerasan, hingga kemudian di pisahkan oleh warga sekitar.
Atas kejadian tersebut pelapor mangalami luka pada bagian pipi kiri kemudian bengkak pada bagian kepala dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rejang Lebong. Kasus ditangani oleh pihak Polres Rejang Lebong.