Tribratanewsbengkulu.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus perkuat sinergi dalam melakukan penindakan pelanggaran di luar kawasan pabean (post border). Salah satu bentuk sinergi ini dengan memusnahkan barang temuan impor di post border hasil pemeriksaan bersama.
Pemusnahan kali ini adalah kuning telur yang diasinkan dan dibekukan (frozen egg yolk 10% salted) yang diimpor oleh PT. ABN. Jumlahnya mencapai 15 ton dengan nilai sekitar Rp. 1 miliar. Untuk pemusnahan temuan tersebut dilakukan di kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, di Jakarta, Rabu (12/02/2020).
“Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan,” jelas Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono, Kamis (13/02/2020).
Selain itu, Direktur Tertib Niaga, Wahyu Widayat, S.H., M.M., juga menjelaskan, Kemendag bersama Bareskrim Polri akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importir yang menyalahgunakan kebijakan pengawasan di post border.
Selanjutnya, Direktur Tertib Niaga juga menambahkan bahwa mekanisme pengawasan post border dilakukan dengan pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan dengan barang yang diimpor.
“Sebagai tindak lanjut, akan dilaksanakan penegakan hukum sehingga dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kegiatan importasi,” jelas Direktur Tertib Niaga.