tribratanewsbengkulu.com, CURUP – Kepolisian Resor Rejang Lebong sangat serius dalam memberantas peredaran narkoba di wiliyah hukumnya. Terhitung mulai bulan januari hingga Juli 208, Polres Rejang Lebong sudah menyelesaikan 26 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Ordiva S.ik melalui Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea menjelaskan tidak ada target yang ditetapkan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
“selama masih ditemukan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong akan kami proses secara hukum,” tegasnya.
Dari 26 kasus yang telah diselesaikan, sebagian dari 31 tersangka sudah mendekam di hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya dan beberapa kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera diputuskan. Selain itu terdapat dua tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur.
“rinciannya sebanyak 27 orang tersangka berjenis kelamin laki-laki dan 4 perempuan, usia lebih dari 30 tahun ada 17 orang, lebih dari 20 tahun 12 orang dan di bawah 17 tahun dua orang,” jelas kasat narkoba
Upaya preventif juga dilakukan Polres Rejang Lebong untuk menekan kasus penyalahgunaan, melalui satuan Binmas, Polres Rejang Lebong secara rutin menggiatkan penyuluhan akan bahaya penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar maupun kelompok masyarakat lainnya.