Rejang Lebong, tribratanewsbengkulu.com – Setelah mendapatkan informasi tentang sedang adanya pesta Narkoba di Wilayah Curup Selatan, Polisi langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan di jl. Perum Galatari kecamatan Curup Selatan kabupaten Rejang Lebong. Hasilnya polisi menangkap EG (38) dan HR (31) yang baru saja selesai menggelar pesta sabu bersama.
Selain itu polisi juga menangkap seorang perempuan ER (27) yang saat dilakukan penggeledahan sedang berada di dalam salah satu kamar di dalam rumah yang sama tempat ditangkapnya EG dan HR ditangkap. Dari penangkapaan ini polis berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, 4 bauh HP 1 buah timbangan digital dan 1 pack kantong plastik klip bening ditemukan di atas ambal raung tamu. Tak hanya itu dari dalam tas yang berada di dalam kamar EG juga ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis ganja, 4 paket narkotika jenis sabu dan 20 butir Narkotika jenis Ekstasi.
“selain barang bukti di atas kami juga menemukan 1 paket narkotika jenis sabu lagi di dalam kotak rokok yang sedang diduduki oleh tersangka HR,” ujar Kasubdit II Dit Narkoba Polda Bengkulu AKBP Burhan Siburian melalui Kanit I AKP Agus Gunawan saat melaksanakan Press Release har ini (13/2).
Dari penangkapan tersebut penyidik melakukan penahanan terhadap Sdr EG dan HR sedangkan untuk ER sedang dilakukan assesmen untuk dilakukan rehabilitasi terkait pengakuannya yang juga sebagai penguna dan hasil tes urine yang positif menggunakan sabu.
“untuk EG dikenakan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, sedangkan untuk tersangka HR dikenakan pasal 112 ayat (1) U RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” Pungkas Agus (Alf)