BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Prestasi gemilang kembali ditorehkan Direktorat Reskrimsus POlda Bengkulu. Setelah menetapkan belasan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, kali ini giliran Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang berhasil mengungkap praktik perdagangan bahan kimia berbaya dan pemurnian emas illegal. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka, HL (40) warga Desa Pagar Agung Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong. HL ditangkap di toko peralatan tambang emas miliknya di Desa Tambang Sawah Kecamatan Pinang Belapis Lebong, Jumat (17/6) sekitar pukul 10.00 WIB.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Drs. Herman, MM didampingi Kasubdit Tipidter, AKBP. Joko Lestari, S.IK menerangkan, dari hasil pengungkapan ini, mereka mengamankan sejumlah barang bukti bahan kimia berbahaya. Rinciannya 10 kg CN atau sianida, 3 jerigen air keras dengan volume per jerigen 30 liter, 2 sak boraks dengan masing-masing berat 25 kg, 2 buah drum kosong tempat penyimpanan CN atau sianida, 1 botor air raksa atau merkuri dengan berat 1 kg, 1 botol air raksa/merkuri sekitar 5 kg, air raksa/merkuri sekitar 1 ons serta dua karung ampas hasil kegiatan pengolahan gelundng masing-masing berisi 35 kg. Selain itu juga diamankan uang Rp 610 ribu.
“Kami sudah melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran UU Minerba dan UU Perdagangan ini cukup lama. Tanggal 17 Juni kemarin, anggota Tipidter dipimpin Kanit 1 Kompol Resza Ramadianshah mendatangi lokasi gudang penjualan peralatan tambang emas milik HL. Hasil penyelidikan terbukti. Ketika itu anggota menemukan kegiatan pengolahan dan pemurnian emas dengan menggunakan mesin gentong. Tak hanya itu juga ada kegiatan penjualan bahan kimia berbahaya berupa merkuri, boraks, sianida dan nitric acid tanpa dilengkapi dengan perizinan yang sah,” terang Herman.
Diakui Herman, kasus pelanggaran UU Minerba dan UU Perdagangan yang mereka ungkap tersebut baru sebagian kecil saja di Lebong. Masih ada sekitar 11 nama terduga lagi yang melakukan penjualan bahan kimia dan pemurnian emas illegal dengan modus serupa.
“Tentunya dari hasil penyidikan kasus ini, kita akan melakukan pengembangan. Masih banyak yang melakukan tindak pidana dengan modus serupa,” ujar Herman.
Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara
Sementara itu Herman menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan tersangka HL dijerat pasal berlapis. Masing-masing Pasal 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Kemudian Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan canaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana paling banyak Rp 10 miliar.
“Tersangka melakukan kegiatan pengolahan permunian emas dengan menggunakan mesin gentong serta melakukan penjualan bahan kimia berbahaya ini sejak tahun 2013. Bahan kimia diperoleh dari salah satu perusahaan bahan kimia di Jakarta. Jumlah transaksi perbulannya rata-rata untuk pembelian bahan kimia ini mencapai Rp 80 juta. Perbuatan ini sudah cukup serius,” demikian Herman