SELUMA, tribratanewsbengkulu.com –Kerja keras team DIT Reserse Narkoba Polda Bengkulu kembali membuahkan hasil. Hal ini terbukti dengan ditemukannya 1 (satu) hektare lahan ganja yang ditanami 64 batang ganja di dusun Tengah Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu ( Senin 04/09/17).
Pengungkapan ini dapat terlaksana setelah mendapatkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat setempat. “setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai keberadaan ladang ganja tersebut, kita langsung menurunkan anggota ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian” ujar Kombes Pol Iman Sachroni selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu. Selama tiga hari penyelidikan berlangsung anggota DIT Reserse Narkoba akhirnya berhasil menemukan lahan ganja seluas 1 (satu) hectare yang berada disela tanaman kopi Dusun Tengan Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
Untuk dapat berhasil menuju ladang ganja yang berada cukup jauh dari pemukiman warga cukup menguras waktu dan tenaga. diperlukan selama 5 (lima) jam perjalanan menggunakan kendaraan Roda 4 harus dilanjutkan kembali dengan berjalan kaki selama 4 (empat) jam hingga sampai di tempat dimana ganja tersebut ditanam.
Hingga saat dilakukan penggerebekan sayangnya SS yang diduga sebagai pemilik lahan ganja tersebut tidak berada ditempat kecuali istri dan dua anaknya yang masing-masing berusia 2 (dua) dan 12 (dua belas) tahun. Menurut informasi dari istri SS, suaminya sedang dalam perjalanan menuju bengkulu saat kejadian penggerebekan berlangsung.
Selama lebih dari 1 (satu) tahun menanam ganja di ladangnya, SS sudah sempat panen sebanyak 3 (tiga) kali. Diduga ganja yang dihasilkan oleh SS telah dipasarkan di daerah Bengkulu dan sekitarnya.
Sampai saat ini istri tersangka dan kedua anaknya masih di amankan di Polda Bengkulu guna untuk dimintai keterangan, serta 64 batang ganja juga ikut diamankan untuk dijadikan barang bukti. Selanjutnya team opsnal ditresnarkoba terus melakukan pencarian hingga menerbitkan DPO guna mengetahui keberadaan SS sebagai tersangka.. (Nd)