Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil mengungkap pelaku penanaman narkotika golongan 1 jenis ganja. Pelakuialah SH alias YEP warga Jalan Bakti Husada, Lingkar Barat, Kota Bengkulu.
Pada Press Conference yang digelar hari ini, Rabu, (02/10/2019) di aula Direktorat Narkoba terungkap berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya tanaman ganja disekitar rumah tersangka. Berbekal informasi tersebut tim opsnal Resnarkoba Polda Bengkulu kemudian melakukan pengamatan dan pengintaian. Setelah dirasa yakin kemudian anggota melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar pada tanggal 1 Oktober 2019 sekira pukul 16.30 WIB.
“Modus operandinya, pelaku menanam biji tanaman ganja dihalaman belakang rumah, setelah tumbuh besar kemudiam dipanen untuk dijual,” jelas Wadir Narkoba Polda Bengkulu AKBP. Pambudi didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu.
Dari hasil penggeledahan tersebut, anggota mengamankan barang bukti 55 batang tanaman ganja, selain itu disita juga 1 unit Handphone beserta simcard yang digunakan pelaku untuk transaksi.
Hingga saat ini pelaku masih berada di dalam sel tahanan Resnarkoba Polda Bengkulu untuk dilakukan pengembangan adanya keterlibatan orang lain dalam kasus penemuan tanaman ganja di tengah kota tersebut. (yg)