tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Bertempat di aula Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu menggelar Press Conference terkait Operasi Tangkap Tanggan (OTT) Tim Saber Pungli Polda Bengkulu terhadap oknum anggota Dewan Kabupaten Bengkulu Tengah (benteng) berinisial HN pada Selasa malam lalu. Penangkapan ini karena HN diduga melakukan pemerasan terhadap Pejabat sementara Kepala Dinas Bengkulu Tentah yaitu Mulya Wardana sebesesa Rp.50 juta rupiah.
Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombespol. Pasma Royce, S,ik, MH didampingi Kabid Humas Polda Begkulu, Wadir Reskrimsus serta Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu menjelaskan Pjs Kadis Dinkes datang ke Saber Pungli kemudian menceritakan pemerasan yang dialaminya terkait uang jasa pengesahan anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah.
“HN juga mengancam apabila tidak memberikan uang jasa tersebut, maka anggaran selanjutnya tidak akan disahkan,” terang Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Rabu, (03/01/2018).
Sebelum menjabat sebagai Pjs Kadis Dinkes Benteng. HN diketahui sudah meminta uang dari Kadis Dinkes Benteng yang lama H. Dahril Mukminin sebesar Rp. 25 juta rupiah. Setelah digantikan dikarenakan pensiun kemudian HN meminta sisa pembayaran kepada terlapor senilai Rp. 25 juta rupiah.
“terlapor hanya dapat memberikan uang berjumlah Rp. 20 juta secara bertahap yakni tanggal 8 desember 2018 melalui saksi BA sebesar Rp. 10 Juta Rupiah dan sisanya tanggal 8 Januari 2019 sebesar Rp.10 Juta rupiah melalui saksi SE, “ tambanya.
Belum sempat menikmati uang haramnya, pada selasa, (08/01/2018) Subdit Jatanras yang sebelumnya telah berkordinasi dengan Saksi SE langsung menciduk pelaku dikediamannya di Jalan. Dharma Wanirta, Kelurahan Bentiring, kota Bengkulu. Disaksikan oleh perangkat RT setempat, HN digeledah hingga ditemukan barang bukti uang didalam tas hitam dikursi ruang tamu, serta potongan amplop lengkap dengan sidik jari. (yg)