BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Polda Bengkulu Melalui Direktorat (Dit) Resnarkoba, hari ini (Jumat, 21/04) melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 75 gram.
Wakil Direktur Res Narkoba AKBP Supriadi, SH di dampingi Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno, S.Sos, MH menjelaskan barang bukti yang di musnahkan tersebut di dapatkan dari dua orang tersangka inisial AR dan BL.
Kegiatan pemusnahan di lakukan dalam rangka kelengkapan berkas perkara untuk di ajukan pada Jaksa Penuntut Umum nanti, tambahnya.
Melalui kesempatan ini juga, kabid humas menghimbau agar seluruh masyarakat berperan aktip dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba khususnya di wilayah Provinsi Bengkulu.
Laporkan pada kepolisian terdekat apabila mencurigai atau mengetahui adanya aktifitas yang di curigai sebagai penyalahgunaan narkoba sehingga mempermudah kita dalam melakukan upaya pemberantasan, tandasnya. (zls)