Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Subdit Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus Korupsi yang terjadi dalam pekerjaan pembangunan jalan Tugu Hiu – Simpang keroya Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah yang di kerjakan oleh PT Generasi Tujuh Putra Adidaya.
Dalam pengungkapan kasus korupsi tersebut, Pihak Kepolisian berhasil menangkap 5 orang tersangka yang merupakan tim Provisional Hand Over ( PHO ).
” Kita telah menetap kan lima orang dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jalan tersebut. ” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno., S.Sos., M.H didampingi Kasubdit III Tipikor Polda Bengkulu AKBP Andy Arisandi S.H., S.Ik., M.H. saat Press Conference di Ruang Bid Humas Polda Bengkulu Hari ini ( 06/08 ).
Dari kelima tersangka yang ditangkap oleh pihak kepolisian tersebut terdapat dua orang yang merupakan oknum ASN di Dinas PU Provinsi Bengkulu. Adapun kelima tersangka yang di tetapkan oleh Polisi antara lain US ( 56) warga Rawa Makmur Kota Bengkulu, JH ( 56 ) warga Kandang Mas Kota Bengkulu, CP (51) warga Bajak kota Bengkulu, NA (54) warga Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, serta JM (58) warga Sukarami Kota Bengkulu.
Ditambahkan oleh Kasubdit III Tipikor Polda Bengkulu, Pihaknya bersama Pihak Dinas, dan kontraktor pada 30 November 2016 melakukan pemeriksaan fisik terhadap pembangunan jalan yang dikerjakan oleh PT Generasi Tujuh Putra Adidaya, Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tersebut ditemukan kerusakan berat dan ditemukan kerugian negara sebesar RP. 1.788.517.251,07 ( satu Milyar Tujuh ratus delapan puluh delapan juta lima ratus tujuh belas ribu dua ratus lima puluh satu koma kosong tujuh rupiah ).
Dikatakan oleh Kasubdit III Tipikor Polda Bengkulu, Pada tanggal 06 Oktober 2017 pihaknya telah menetapkan tiga tersangka yang telah diserahkan dan di nyatakan P.21 oleh pihak Kejaksaan, yaitu Syamsul Bahri, Sahril , serta R.Ferdi Mardian Sari.
Untuk kelima tersangka akan di jerat dengan pasal 2 ayat (1 ) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. serta pasal 3 ayat ( 1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Penulis : Debi
Editor : David
Publish : Heru