Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Tiga orang tersangka kasus curanmor masing berinisial, EA (37) warga Desa Air Mayan Kampung Talang Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang (Sumsel), AA (22) warga Desa Westkust Kecamatan Kepahiang, dan JE (29) warga Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang sudah pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Untuk EA sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian dengan kasus curanmor pada 2013 lalu, kemudian baru keluar penjara LP Tebing Tinggi pada 2015 lalu. Selain itu, tersangka EA juga sebelumnya pernah melakukan perampokan alias begal di kawasan Empat Lawang bersama dengan rekannya, Ya (sudah dipenjara) yang dalam aksinya mereka menodongkan senjata api kepada korban yang menjadi targetnya. “Memang tersangka ini semuanya residivis, khusus tersangka EA ini dikenal sadis dan memang menggunakan senpi saat melakukan perampokan. Dia juga sudah masuk DPO Polda Sumsel,” tegas Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol. Pasma Royce, S.IK melalui Kasubdit Jatanras AKBP. Max Mariners, S.IK.
Kemudian untuk tersangka AA juga seorang residivis kasus pencurian handphone yang mendapatkkan hukuman selama 8 bulan kurungan penjara. Sedangkan rekannya, JE merupakan residivis kasus bobol rumah yang pernah dipenjara selama 2 tahun sejak 2014 dan baru keluar 2016. “Ketiganya sejauh ini terlibat di dua TKP curanmor, kita duga masih ada TKP-TKP lainnya juga, saat ini masih kita lakukan pengembangan,” terang Max Mariners.
Max mengungkapkan, dalam aksi penangkapan terhadap tersangka JE ini mereka sempat kesulitan lantaran tersangka mencoba melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Atas hal itu, namun tersangka yang dikenal kejam saat beraksi ini akhirnya berhasil dilumpuhkan dengan timah panas di kaki sebelah kanannya.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka EA dan AA, sepeda motor jenis Honda Beat mereka curi dari gang MAN, Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang. Saat itu sepeda motor diparkir dalam kondisi tidak terkunci stang sehingga mereka dorong dan dibawa. Selanjutnya sepeda motor mereka jualkan kepada tersangka JE seharga Rp 2 juta, namun oleh JE baru dibayarkan Rp 1 juta. “Uangnya sudah kami habiskan untuk beli rokok, makanan. Aku baru sekali inilah nian pak,” ujar EA dan AA.