Bengkulu,tribratanewsbengkulu.com – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bengkulu Kembali Berhasil membongkar peredaran Gelap Narkoba lintas Provinsi. Kali ini 3 orang tersangka berhasil ditangkap berikut dengan barang bukti berupa ganja asal Aceh dengan berat total sekitar 5 Kg.
Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno, S.Sos, MH menjelaskan bahwa Sub Dit III Dit Res Narkoba Polda Bengkulu Telah berhasil membongkar Sindikat Narkoba lintas Provinsi dengan barang bukti berupa narkotika jenis Ganja dengan berat kurang lebih sekitar 5 Kg.
“Sub Dit III Dit Res Narkoba Polda Bengkulu telah berhasil membongkar Sindikat Narkoba lintas Provinsi dengan barang bukti Ganja asal Aceh dengan berat kurang lebih sekitar 5 Kg. Untuk jumlah tersangka sebanyak 3 orang dan ketiganya ada keterkaitan diantara satu dan lainnya, untuk keterangan lebihlanjut akan diuraikan oleh penyidik,” Ujar Kabid Humas saat Press Release (28/2).
Pengungkapan Sindikat ini berawal dari tertangkapnya tersangka An (28) di pintu masuk lapangan Golf Kelurahan Lingar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Dari tangan An ditemukan barang bukti berupa 1 paket besar, 3 paket kecil ganja kering.
Dari penangkapan An inilah kemudian penyidik melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Ba (28) di rumahnya yang berlokasi di kelurahan Kandang kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Pada saat ditangkap Ba sempat berkelit dan mengatakan tidak memiliki ganja seperti yang dimiliki oleh An. Namun penyidik tidak percaya begitu saja kepada Ba dan tetap melakukan penggeledahan di rumahnya, benar saja setelah tak lama melakukan penggeledahan akhirnya penyidik berhasil menemukan tumpukan paket Ganja di tengah tumpukan batu bata yang berada di rumah Ba.
“di rumah Ba Kami menemukan barang bukti berupa 2 Paket besar ganja, 4 paket ganja yang dibungkus dengan lakban berwarna coklat,untuk mengelabuhi petugas Ba menyimpan barang haram ini di tengah tumpukan batu bata yang berada di rumahnya,” Ujar Kanit I Sub Dit III Dit Res Narkoba Polda Bengkulu Kompol Zulfi.
Tidak selesai sampai di situ penyidik terus melakukan pengembangan sampai akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tokoh penting dalam sindikat ini. Adalah Zu pria asal Aceh yang merupakan sumber dari seluruh barang bukti yang dimiliki oleh An dan Ba. Zu yang memesan langsung barang haram tersebut dari kerabatnya di Aceh,sedangkan Ba yang bekerja sebagai supir bertugas menjemput barang dan membawa ke Bengkulu, kemudian Ba menjual kembali kepada An.
“pada saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti 1 paket shabu di dalam plastik klip bening yang di simpan di dalam dompet milik Zu,” ujar Zulfi.
Dua tersangka An dan Ba dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan untuk tersangka Zu diancam dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Alf)