Tribratanewsbengkulu.com-Jakarta.Terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Polisi memberikan toleransi bagi warga yang memiliki SIM yang masa berlakunya habis pada 17 April 2019.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Fahri Siregarmengatakan bahwa pihaknya memberikan toleransi perpanjangan SIM. Bagi yang memiliki SIM yang masa berlakunya habis pada 17 sampai dengan 20 April 2019 bisa melakukan perpanjangan pada 22 sampai 27 April.
Namun apabila pada tanggal yang ditentukan tidak melakukan perpanjangan, maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan golongannya.
Hal tersebut diberikan oleh Kepolisian karena agenda pengamankan proses Pemilu 2019 yang serentak digelar di seluruh Indonesia. Pada tanggal 17 April 2019 saat Pemilu 2019, seluruh pelayanan penerbitan SIM di wilayah Jakarta diliburkan.
Kemudian, pada 18 April 2019 ada yang sebagian buka dan libur. Pelayanan yang libur adalah Gerai SIM Gandaria City, Gerai SIM Pluit Village, Gerai SIM Lippo Mall Puri, Gerai SIM Mall Taman Palm, Gerai SIM MPP, dan Gerai SIM Blok M Square
“Pada 18 yang buka adalah Satpas Daan Mogot, Unit Satpas Wilayah DKI Jakarta, Unit SIM Keliling, Gerai SIM Tamini Square, serta Gerai SIM Mall Artha Gading,”jelas Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.