KOTABENGKULU.tribratanewsbengkulu.com – Kapolres Bengkulu Akbp Ardian Indra Nurinta, S.Ik kembali menggelar press release di Mapolres Bengkulu, pada Senin (22/02) sekitar pukul 11.00 Wib. Dalam press releasenya kali ini Kapolres menyampaikan kepada media baik cetak maupun elektronik terkait keberhasilan anggotanya dalam pengungkapan judi sabung ayam.
Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Polisi pada minggu (21/02) kemarin setidaknya ada sembilan orang yang diamankan. Kesembilan orang tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Bengkulu. Antara lain berinisial Ju (34), Su (37), AR (33), AD (28), To (25), ES (34), DS (23), KA (34) dan Yu (42) seluruhnya warga Kota Bengkulu.
Dari penggerebekan lokasi sabung ayam yang berlokasi di Jalan Wijaya 4 Rt.23 Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu sekitar pukul 16.00 Wib, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 7 ekor ayam jago (pejantan warna merah), 4 kurungan ayam, 4 tas (sangkek ayam), 1 ring kain warna biru, 1 ring kain warna merah, 1 lembar terpal, 4 buah spon (busa), 3 ember baskom serta uang tunai Rp.150.000,-. Selain itu Polisi juga mengamankan 14 unit sepeda motor.
Dihadapan awak media Kapolres menyampaikan bahwa kesembilan pelaku judi sabung ayam yang ditangkap hingga saat ini telah diperiksa dan sedang dalam proses penyidikan. Ya ke sembilan pelaku yang ada dibelakang saya ini akan kita sidik sesuai hukum yang ada, proses penyidikan terus dilakukan, terang Kapolres. Kapolres menambahkan para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(wid)