Tribratanewsbengkulu.com , CURUP – Sat Reskrim Polres Rejang Lebong berhasil meringkus tersangka rampok yang beraksi dilokasi jembatan tabarenah, Parahnya tersangka Rampok saat diringkus melakukan perlawanan dengan berupaya membacok anggota, sehingga pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki kanannya,
Tersangka Pu(25) Warga desa tabarenah kecamatan curup utara sendiri di ketahui adalah resedivis dalam kasus yang sama dan baru saja bebas saat mendapat remisi 17 agustus 2017 lalu. Pu(25) nekad merampas handphone merek Blueberry dan uang tunai senilai Rp. 400.000 milik Hasudungan Munthe(49) warga kampong babakan kelurahan binobg kecanatan curug kabupaten tanggerang provinsi Banten sesaat usai mengisi air radiator mobil dengan cara mengancam korban menggunakan sebilah parang, senin (11/9) sekira pukul 00.49 WIB. Tak puas sampai disitu tersangka Pu juga memecahkan kaca samping sebelah kanan menggunakan ujung mata parang
Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, SH.SIK melalui Paur Humas Ipda Ahmad Gunawan, SH didampingi Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar, SH.SIK dalam press Releasenya Kemarin pagi mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka Pu bermula dari pihaknya melakukan patroli mendengar informasi jika ada korban perampokan. Pihaknya kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penyisiran serta memintai keterangan korban. Alhasil dari ciri-ciri yang diungkapkan korban, pihaknya bersama masyarakat melakukan pengejaran. Alhasil setelah dilakukan pengejaran. terduga pelaku berinisial Pu berhasil diamankan dari balik semak-semak. Setelah dilakukan introgasi secara mendalam, Pu mengakui jika telah melakukan aksi perampokan saat korban sedang berhenti dijembatan Tabarenah untuk mengisi air radiator. Dengan dilengkapi senjata tajam jenis parang, pelaku menghampiri korban dan rekannya saat akan kembali melanjutkan perjalanan dengan naik mobil angkut barang tersebut.
Tersangka Pu mendekati korban dengan mengacungkan parang meminta handpone milik korban dan uang. Korban yang takut apalagi parang tersebut menempel dileher pun kemudian menyerahkan handpone dan uang. Setelah itu tersangka Pu menyuruh korban melanjutkan perjalanan. Korbanpun melanjutkan perjalanan, hanya saja, laju kendaraan korban lambat membuat tersangka Pu menebas kaca sebelah kanan mobil korban kemudian kabur. “Tersangka Pu merupakan Resedivis kasus serupa yang terjadi di Kelurahan Talang Benih. Setelah menjalani hukumannya dibalik jeruji besi di Lapas Klass II A Curup. Pu sendiri baru keluar saat mendapat remisi bebas pada 17 Agustus 2017 lalu, sayangnya selama didalam penjara, Pu tak berubah dan kembali melakukan aksi serupa,” tutur Chusnul diamini Gunawan.
Chusnul menambahkan tersangka Pu terpaksa dihadiahi timah panas, lantaran saat anggota melakukan penyergapan, tersangka Pu berupaya melakukan perlawanan dengan berupaya membacok anggota, beruntung anggota sigap dan berhasil melumpuhkan tersangka Pu.”Pu berupaya melawan sehingga kita ambil tindakan tegas,” tutur Chusnul.( Humas Res Rl )