Tribratanewsbengkulu.com, KEPAHIANG – Polres Rejang Lebong ( RL ) berhasil menangkap 2 orang tersangka penjambretran yang merupakan saudara kandung yaitu Sa ( 25 ) dan TO (15) warga kelurahan Tempel Rejo Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong.
Kedua saudara kandung yang ditangkap Polisi pada Senin malam (06/08 ) oleh tim opsnal satreskrim Polres Rejang Lebong di karenakan keduanya melakukan aksi penjambretan di kawasan talang kering terhadap Zaskia Khairunisa warga jalan Baru Kecamatan Curup.
Selang empat jam setelah Polisi menerima laporan dari Korban, kedua Pelaku langsung di tangkap oleh Pihak kepolisian dikediaman kedua pelaku setelah sebelumnya Polisi melakukan pengintaian terhadap yang diduga merupakan pelaku penjambretan.
Kasatreskrim polres Rejang Lebong, AKP Jerri Antonius Nainggolan mengatakan, Dalam penangkapan tersebut pelaku mencoba melakukan perlawanan kepada personil yang akan menangkap sehingga dengan tindakan tegas terukur, Pelaku Sa dihadiahi Timah Panas di bagian kaki sebelah Kanan.
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim, Bahwa Pelaku SA merupakan residivis atas kasus yang sama dan baru satu bulan bebas dari lapas curup setelah menjalani hukuman 3,5 tahun penjara lantaran melakukan tindakan curas dibeberapa tkp.
“Sa ini residivis yang baru sebulan lalu keluar dan masa Pb nya saja belum habis, sekarang kembali kita amankan atas kasus yang sama,” Ungkap Kasat Reskrim.
Saat ini untuk kedua pelaku yang merupakan kakak adik tersebut telah ditahan di mapolres rejang lebong guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara.