Tribratanewsbengkulu.com, KEPAHIANG – Polsek Ujan Mas bersam Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepahiang berhasil mengungkap dan menangkap 3 orang yang diduga sebagai pelaku pencurian di Posyandu Durian Depun. Ketiga pelaku yang masih dibawah umur FL (16), MH (16), dan DA (13) ditangkap oleh petugas pada Selasa (12/3) kemarin setelah kejadian kejahatan tersebut.
Tidak lama berselang setelah petugas berhasil menangkap 3 terduga pelaku pencurian, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap 1 orang pelaku penadah hasil kejahatan berinisial UJ (45). Pelaku UJ yang bekerja sebagai pedagang dan pengepul barang bekas beralamat di Kel. Tempel Rejo, Kec. Curup Selatan, Kab. Rejang Lebong ditangkap pada sore harinya sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tempat pelaku UJ, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 karung potongan kusen almunium, dan 1 buah timbangan berkaki 3.
Peristiwa pencurian diketahui berawal dari laporan salah satu kader Posyandu Fatimah Tus Sarah (63) warga Desa Durian Depun Kecamatan Merigi, yang kaget melihat beberapa barang inventaris Posyandu Merigi hilang pada hari Selasa (12/3). Atas kejadian tersebut Fatimah Tus Sarah melaporkan ke Polsek Ujan Mas pada pukul 21.00 WIB, sesuai dengan Laporan Polisi No : LP/B-329 / III/2019/BKL/KPH/UJM,tanggal 12 Maret 2019.
Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady, S.I.K didampingi Kapolsek Ujan Mas Iptu Aswani mengungkapkan, “ Dari hasil pemeriksaan oleh petugas kami terhadap para saksi, tersangka yang sudah ditangkap dan berdasarkan olah TKP, pelaku pencurian berjumlah 5 orang namun baru 3 orang yang berhasil kita tangkap. Untuk 2 pelaku yang sudah kita kethaui identitasnya, masih dalam pengejaran petugas, “ ungkap AKP Yusiady, S.I.K
Kendati 3 orang pelaku masih berusia dibawah umur, Kasat Reskrim AKP Yusiady, S.I.K menegaskan pihaknya tetap akan melakukan proses hukum terhadap ketiga pelaku.
“Ketiganya tetap akan kita proses sesuai peraturan yang berlaku dan ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang, sedangkan pelaku UJ kita tahan dan kita jerat dengan Pasal 480 KUHPidana,” tegas AKP Yusiady, S.I.K.
Diketahui dari kejadian pencurian tersebut, Posyandu Kecamatan Merigi mengalami kerugian berupa hilangnya 1 unit timbangan gantung, 1 unit timbangan badan, 3 tabung gas, serta kusen alumunium.
Penulis : Humas Res Kepahiang
Editor : David
Publish : Heru